Biaya dan Cara Urus STNK Rusak atau Hilang, Berikut Persyaratannya

- 3 Oktober 2021, 14:24 WIB
Illustrasi STNK.  Simak biaya dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang, simak persyaratan lengkapnya di sini.
Illustrasi STNK. Simak biaya dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang, simak persyaratan lengkapnya di sini. /Dok. Samsat Online

PR INDRAMAYU - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor karena merupakan bukti bahwa kendaraan yang dimiliki legal.

Bila kendaraan bermotor tidak memiliki STNK, dapat dicurigai bahwa kendaraan tersebut merupakan barang hasil curian. Selain itu, akan susah saat proses jual beli.

STNK juga wajib dibawa oleh pemilik kendaraan ketika hendak pergi ke mana pun bersamaan dengan Surat Izin mengemudi (SIM) agar saat ada pemeriksaan oleh kepolisian tidak kena tilang.

Namun, seringkali kita dihadapkan oleh permasalahan STNK yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Minggu 3 Oktober 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

Jika kita mengalami permasalahan tersebut segera urus dan jangan terlalu lama dibiarkan.

Bagaimana cara mengurus STNK yang Hilang atau rusak?

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 3 Oktober 2021, berikut cara urus STNK yang rusak atau hilang.

Ketika STNK hilang segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat, sehingga akan dibuatkan surat kehilangan untuk mengurus kembali STNK yang hilang tersebut.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x