Soal Plat Nomor Kendaraan Akan Ganti Warna Putih pada Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

- 19 Agustus 2021, 12:30 WIB
Muncul wacana pergantian warna plat motor kendaraan menjadi warna putih, begini penjelasan lengkapnya.
Muncul wacana pergantian warna plat motor kendaraan menjadi warna putih, begini penjelasan lengkapnya. //Dok.Korlantas Polri/ /Dok.Korlantas Polri

PR INDRAMAYU – Pemerintah baru-baru ini merencanakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Terkait kebijakan penggantian plat nomor kendaraan berganti warna menjadi putih tentunya banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Rencana tersebut sebelumnya akan dimulai tahun depan terkait pergantian plat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Baca Juga: Resmi Dipersunting Rizky Billar, Lesti Kejora Terima Mahar Sebesar Rp1 Miliar

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini adalah penjelasan terkait mengapa plat nomor kendaraan akan berganti warna menjadi putih.

Rencana penggantian warna putih pada plat nomor sudah dimulai pada tahun depan dan nantinya akan diberlakukan secara nasional.

Terkait kebijakan pergantian warna plat nomor kendaraan ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Makassar, 20 dan 21 Agustus 2021, Ada Untuk Ibu Hamil dan Menyusui Dosis 1

Pasal tersebut berbunyi, TNKB Kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah