Biaya dan Cara Urus STNK Rusak atau Hilang, Berikut Persyaratannya

- 3 Oktober 2021, 14:24 WIB
Illustrasi STNK.  Simak biaya dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang, simak persyaratan lengkapnya di sini.
Illustrasi STNK. Simak biaya dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang, simak persyaratan lengkapnya di sini. /Dok. Samsat Online

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

Setelah itu siapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu:

- KTP asli dan fotokopi

- Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat

- Fotokopi STNK yang hilang jika ada

- BPKB (asli dan fotokopi) jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli gunaan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing

Kemudian kamu bisa pergi ke kantor SAMSAT dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan tadi untuk cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Pemerintah Jawa Barat Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bebas Denda Melalui Program Tripel Plus

Setelah selesai, pergi ke loket pendaftaran untuk mengisi formulir pendaftaran.

Isi data dengan benar, setelah itu ke loket STNK yang hilang dengan menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah