Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat
Setelah itu siapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat
- Fotokopi STNK yang hilang jika ada
- BPKB (asli dan fotokopi) jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli gunaan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing
Kemudian kamu bisa pergi ke kantor SAMSAT dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan tadi untuk cek fisik kendaraan.
Setelah selesai, pergi ke loket pendaftaran untuk mengisi formulir pendaftaran.
Isi data dengan benar, setelah itu ke loket STNK yang hilang dengan menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang diperlukan.