Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19

- 2 Juli 2021, 08:29 WIB
Wajib bawa kartu vaksinasi Covid-19 jika akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum selama masa PPKM Darurat.
Wajib bawa kartu vaksinasi Covid-19 jika akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum selama masa PPKM Darurat. /Dok BPJS Kesehatan

PR INDRAMAYU - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan oleh Pemerintah.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Bagi yang akan berpergian menggunakan kendaraan umum selama PPKM Darurat wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Terbaru 44 Kode Redeem PUBG Mobile 2 Juli 2021 dari Tencent Games, Dapatkan Hadiah AKM Skin Terbatas

Kartu Vaksinasi tersebut menjadi syarat bagi yang menggunakan transportasi umum jarak jauh.

Seperti kendaraaan pesawat terbang, kapal laut, kereta api dan bis umum.

Hal ini ditunjukan oleh Kementerian Koordnator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Simak Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah

Syarat menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 tersebut berlaku bagi:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x