1. Masjid atau Musholla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMASI) Kementerian Agama
2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Musholla; dan
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor 2 September 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2
Prosedur :
1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. Permohonan bantuan ditunjukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Setempat;
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Khusus Peserta SKD CPNS di Kabupaten Cilacap, Dibuka hingga 3 September 2021