c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Fotokopi buku rekening Bank atas nama Masjid atau Musholla yang masih aktif, dan
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 September 2021, Scorpio Dapat Keberuntungan, Pisces Dapat Banyak Tekanan
Adapun pengunaan bantuan digunakan untuk:
1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser, cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan maupun multivitamin dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Musholla.
2. Penyemprotan disinfektan/Program sterilisasi Masjid dan Musholla.
3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan Musholla secara daring.
4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Musholla.