Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah, Lengkap dengan Persyaratan BSU

- 4 Agustus 2021, 16:16 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan digulirkan pemerintah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan $, berikut syarat lengkapnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan digulirkan pemerintah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan $, berikut syarat lengkapnya. / Mufid Majnun/ unsplash

PR INDRAMAYU – Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja, terdapat syarat serta wilayah yang akan menerima bantuan sesuai dengan daerah yahng memberlakukan PPKM Levet 3 dan Level 4.

Pemerintah pun telah menentukan persyaratan bagi pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @kemnaker, berikut adalah persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):

Baca Juga: Sabet Medali di Olimpiade Tokyo 2021, Foto Lama Anthony Ginting dan Apriyani Rahayu Ketika Tes CPNS Disorot

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta, pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000,00.

Baca Juga: 3 Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini Sampai 8 Agustus 2021, Taurus Berpisah dengan Pasangan!

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x