Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 dari Kemnaker, Segera Penuhi untuk Dapatkan Rp1 Juta

- 4 Agustus 2021, 16:30 WIB
Simak syarat penerima bantuan subsidi upah tahun 2021, bisa dapat uang Rp1 juta dari Kemnaker untuk yang memenuhi syarat.
Simak syarat penerima bantuan subsidi upah tahun 2021, bisa dapat uang Rp1 juta dari Kemnaker untuk yang memenuhi syarat. /Instagram.com/ @bank_indonesia

PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU).

Bantuan tersebut diberikan dalam rangka bergulirnya perekonomian rakyat semasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.

Besaran BSU dari Kemnaker yang diberikan pada calon penerima bantuan sebesar Rp1 juta selama Juli sampai dengan Agustus 2021.

Baca Juga: Prediksi Cadiz vs Atletico Madrid di Laga Persahabatan, Luis Suarez Kembali Jadi Tumpuan Los Rojiblancos

“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek sam di-screening oleh Kementrian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format dara, dan menghindari duplikasi data,” ujar Menaker Ida, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Kemnaker.

Ia berharap agar bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh, dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19.

Adapun, pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 3, Trans TV Tayangkan Aksi dari Sylvester Stallone

Jumlah calon penerima tersebut akan diproyeksikan untuk menerima BSU, dan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x