PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU).
Bantuan tersebut diberikan dalam rangka bergulirnya perekonomian rakyat semasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
Besaran BSU dari Kemnaker yang diberikan pada calon penerima bantuan sebesar Rp1 juta selama Juli sampai dengan Agustus 2021.
“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek sam di-screening oleh Kementrian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format dara, dan menghindari duplikasi data,” ujar Menaker Ida, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Kemnaker.
Ia berharap agar bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh, dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19.
Adapun, pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja atau buruh.
Baca Juga: Sinopsis The Expendables 3, Trans TV Tayangkan Aksi dari Sylvester Stallone
Jumlah calon penerima tersebut akan diproyeksikan untuk menerima BSU, dan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.