Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Begini Aturan Lengkapnya

- 1 Juli 2021, 12:39 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan.
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Prediksi Belgia vs Italia Babak 8 Besar Euro 2021, Eden Hazard dan Kevin De Bruyne Diragukan Tampil

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Baca Juga: Terbaru 13 Kode Redeem PUBG Mobile Awal Bulan Juli 2021, Dapatkan Hadiah Motorcycle Popularity!

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Baca Juga: 2 Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Wajib Tahu Menjelang Hari Raya Idul Adha 2021 Agar Terhindar dari Haram

- Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah