- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Bersama Penggemar, Leeteuk Super Junior Akan Lakukan Siaran Langsung
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
- Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk/minggu.
Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kurang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.