Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Begini Aturan Lengkapnya

- 1 Juli 2021, 12:39 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan.
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Bersama Penggemar, Leeteuk Super Junior Akan Lakukan Siaran Langsung

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

- Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

- Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;

Baca Juga: Terbaru Awal Bulan 28 Kode Redeem FF ‘Free Fire’ 1 Juli 2021 dari Garena, Segera Klaim Hadiah Premium Bundles

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk/minggu.

Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kurang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah