Aturan Lengkap PPKM Mikro Tahap 10, Apa Bedanya dengan yang Terdahulu?

- 16 Juni 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi. PPKM Mikro kembali diperpanjang dan memasuki tahap ke X, berikut ini aturan lengkapnya.
Ilustrasi. PPKM Mikro kembali diperpanjang dan memasuki tahap ke X, berikut ini aturan lengkapnya. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

PR INDRAMAYU – Kasus Covid-19 di Indonesia kini kembali melonjak.

Bahkan beberapa wilayah di Indonesia saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi tak terkecuali Jakarta.

Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali megambil kebijakan.

Baca Juga: Lima Pemain Terbaik pada Matchday Pertama Euro 2021, Paul Pogba Menjadi Pilihan Utama

Saat ini, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap ke-10.

PPKM Mikro tahap ke-10 ini berlaku sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang  PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Serang Jalur Gaza Meski Sudah Gencatan Senjata, Ini Kronologis Serangan Udara Israel ke Palestina 16 Juni 2021

Untuk itu, berikut ini aturan lengkap dalam PPKM Mikro tahap ke-10 ini sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan oleh Portal Majalengka dengan judul “Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Tahap X, Begini Aturan Lengkapnya,”.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x