PR INDRAMAYU – Kasus Covid-19 di Indonesia kini kembali melonjak.
Bahkan beberapa wilayah di Indonesia saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi tak terkecuali Jakarta.
Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali megambil kebijakan.
Baca Juga: Lima Pemain Terbaik pada Matchday Pertama Euro 2021, Paul Pogba Menjadi Pilihan Utama
Saat ini, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap ke-10.
PPKM Mikro tahap ke-10 ini berlaku sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Untuk itu, berikut ini aturan lengkap dalam PPKM Mikro tahap ke-10 ini sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan oleh Portal Majalengka dengan judul “Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Tahap X, Begini Aturan Lengkapnya,”.