Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Begini Aturan Lengkapnya

- 1 Juli 2021, 12:39 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan.
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

Sementara itu, jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus meningkatan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Update 2 Kode Redeem ML ‘Mobile Legends’ Awal Bulan Juli 2021 dari Moonton, Dapatkan Hadiah 1.500 Diamonds!

Adapun beberapa aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari artikel Portal Jember:

- 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

- Seluruh kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online atau daring;

Baca Juga: Terbaru Awal Bulan Puluhan Kode Redeem COD ‘Call of Duty’ Mobile, 1 Juli 2021, Klaim Hadiah Misteriusnya

- Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan;

a. Cakupan sektor essential meliputi, Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal meliputi, Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah