PR INDRAMAYU – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa Bali terhitung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penetapan PPKM Darurat oleh Jokowi merupakan solusi terbaik untuk menangani angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan tersebut secara langsung.
“Setelah mendapatkan beberapa masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021 khusus di jawa dan bali,” kata Jokowi.
PPKM darurat ini nantinya akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyrakat yang lebih ketat dibanding sebelumnya.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk berdisiplin mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan semuanya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 yang Banyak Dibutuhkan dari Kesehatan hingga Teknis
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 seluruh aparat negara, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, Dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membah bekerja sebaik baiknya untuk menangaini wabah ini,” ungkap Jokowi.