Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Begini Aturan Lengkapnya

- 1 Juli 2021, 12:39 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan.
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR INDRAMAYU – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa Bali terhitung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penetapan PPKM Darurat oleh Jokowi merupakan solusi terbaik untuk menangani angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan tersebut secara langsung.

Baca Juga: Prediksi Brazil vs Chile di Perempat Final Copa America 2021 Lengkap dengan Susunan Pemain dan Skor Akhir

“Setelah mendapatkan beberapa masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021 khusus di jawa dan bali,” kata Jokowi.

PPKM darurat ini nantinya akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyrakat yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Untuk itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk berdisiplin mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan semuanya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 yang Banyak Dibutuhkan dari Kesehatan hingga Teknis

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 seluruh aparat negara, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, Dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membah bekerja sebaik baiknya untuk menangaini wabah ini,” ungkap Jokowi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x