Mencegah Penyebaran Covid-19 Meluas, Pemprov DKI Jakarta Umumkan Perpanjangan PPKM

- 15 Juni 2021, 12:05 WIB
Kasus positif Covid-19 meningkat, Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PPKM.
Kasus positif Covid-19 meningkat, Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PPKM. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 28 Juni 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun iNstagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Merujuk berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Akan Menjadi Saksi di Hari Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Mendatang

Hal tersebut karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pasca libur lebaran 2021.

Sementara itu, data terkait keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di DKI Jakarta per 14 Juni perlahan penuh.

Pemprov DKI membagikan jika ruang isolasi telah terisi sebanyak 78 persen, sementara untuk ruang ICU telah terisi sebanyak 71 persen dari kapasitas yang tersedia di DKI Jakarta.

Baca Juga: Prediksi Prancis vs Jerman di Grup F Euro 2021, Lengkap dengan Prakiraan Susunan Pemain

Pemprov DKI Jakarta juga terus diwaspadai adanya varian baru yang berasal dari luar negeri, terutama varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di Jakarta.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x