Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Begini Aturan Lengkapnya

- 1 Juli 2021, 12:39 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan.
Presiden Jokowi saat menyampaikan putuskan PPKM Darurat secara langsung dan mulai berlaku besok hingga 14 hari kedepan. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Perbedaan Tata Pelaksanaan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkatan Gejalanya

- Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

- Restoran dan rumah makan maupun kaki lima tidak diperkenankan untuk makan di tempat (dine-in), melainkan hanya menerima delivery atau take away;

Baca Juga: Tak Bicara Soal Isu Nissa Sabyan dan Ayus Miliki Anak Perempuan Setelah Disebut Nikah Siri,

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Tempat ibadah yang meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;

- Fasilitas umumyang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;

Baca Juga: Terbaru 5 Kode Redeem GI Genshin Impact dari Mihoyo Awal Bulan Juli 2021, Dapatkan Hadiahnya Ribuan Mora!

- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah