Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Perbedaan Tata Pelaksanaan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkatan Gejalanya
- Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;
- Restoran dan rumah makan maupun kaki lima tidak diperkenankan untuk makan di tempat (dine-in), melainkan hanya menerima delivery atau take away;
Baca Juga: Tak Bicara Soal Isu Nissa Sabyan dan Ayus Miliki Anak Perempuan Setelah Disebut Nikah Siri,
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah yang meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;
- Fasilitas umumyang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;