PR INDRAMAYU – Pada 20 Juli 2021 mendatang umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H, sebagian umat muslim akan menjalankan sunnah yaitu berkurban.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 mendatang, masyarakat muslim wajib tahu apa hukum memakan daging kurbannya sendiri.
Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 yang sudah dekat, masih banyak masyarakat muslim yang belum tahu apa hukum memakan daging kurbannya sendiri.
Baca Juga: Leeteuk Super Junior Ulang Tahun, Ini Ucapan dari Para Anggota untuk Sang Leader Tercinta
Hal tersebut tentunya membuat masyarakat bingung, karena banyak informasi simpang siur yang telah beredar.
Ada yang berkata bahwa hukum memakan daging kurban sendiri adalah haram.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di Instagram @bimasislam, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI menjelaskan ada dua hukum mengenai kebolehan makan daging kurban menurut ulama.
“Mengenai masalah ini, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri,” tulis @bimasilam.