Baca Juga: Satu Pekan Ditinggal Sang Ayah, Oki Setiana Dewi Akui Masih Tak Kuasa Tatap Potret Ayahnya
“Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, melainkan yang menyebarkan,” kata Mahfud MD.
“Kalau orang cuma bicara mesum, terus saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa, apakah dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada undang-undangnya sendirinya, misalnya UU Pornografi,” sambungnya.***