PR INDRAMAYU – Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat krusial untuk direvisi.
Perubahan tersebut sebaiknya dilakukan secara bersamaan, terlebih pada permasalahan pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di Jakarta pada Sabtu 20 Maret 2021.
Baca Juga: Soal Wacana Impor Beras, PKS: Petani Kita Berdaya dan Mampu Sediakan Kebutuhan dalam Negeri
“Dari kacamata Komisi III DPR, selain merevisi UU ITE seperti pasal 27 misalnya, revisi KUHP juga menjadi sesuatu yang krusial,” ujar Herman seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
“Sebab konstruksi pencemaran nama baik juga diatur di KUHP,” sambungnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman untuk menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Ketua DPP Pemuda Tani HKTI: Saya Apresiasi Kepedulian FIS terhadap Isu Pertanian di Indramayu
Mahfud menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian lebih pada Pasal 27 UU ITE yang belakangan dianggap bermasalah.