Kembali Menjadi Polemik, Herman Hery : Revisi UU ITE Sangat Krusial

- 20 Maret 2021, 15:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan jika pembahasa UU ITE  harus dibahas secara bersama-sama.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan jika pembahasa UU ITE harus dibahas secara bersama-sama. /ANTARA/Reno Esnir/am/

PR INDRAMAYU – Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat krusial untuk direvisi.

Perubahan tersebut sebaiknya dilakukan secara bersamaan, terlebih pada permasalahan pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di Jakarta pada Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Wacana Impor Beras, PKS: Petani Kita Berdaya dan Mampu Sediakan Kebutuhan dalam Negeri

“Dari kacamata Komisi III DPR, selain merevisi UU ITE seperti pasal 27 misalnya, revisi KUHP juga menjadi sesuatu yang krusial,” ujar Herman seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

“Sebab konstruksi pencemaran nama baik juga diatur di KUHP,” sambungnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman untuk menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Ketua DPP Pemuda Tani HKTI: Saya Apresiasi Kepedulian FIS terhadap Isu Pertanian di Indramayu

Mahfud menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian lebih pada Pasal 27 UU ITE yang belakangan dianggap bermasalah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x