Dilaporkan Kader PDI Perjuangan, Andi Arief Penuhi Panggilan Polisi: Diperiksa dengan UU ITE

- 16 Februari 2021, 13:59 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief memenuhi panggilan pihak kepolisian. /Twitter.com/@Andiarief__

PR INDRAMAYU - Politisi Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 16 Februari 2021 terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kader PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.

Andi Arief dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andi Arief melalui cuitan pada akun media sosial Twitter miliknya.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions 17 Februari 2021 Barceloka vs PSG, Terakhir Kali Les Parisiens Dibantai 6-1

Tak hanya menggunggah status, dia juga memamerkan sebuah foto saat berada di kantor Siber Polri.

Menurutnya, kehadiran dia kali ini merupakan hasil pengembangan interview secara daring yang pernah digelar oleh polisi pada Desember 2020.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum, hari ini saya menandatangani interview via Zoom yang dilakukan bulan Desember 2020 lalu. Saya diperiksa dengan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," tulisnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari cuitan @Andiarief__ pada 16 Februari 2021.

Bukan kali ini saja, politisi Partai Demokrat itu dipanggil polisi.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Jakarta Diguyur Hujan, Cipinang Melayu hingga Rawaterate Tergenang Banjir

Halaman:

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x