Menko Polhukam Gelar Konferensi Pers Terkait UU ITE, Mahfud MD Bahas Masalah yang Timbul

- 11 Juni 2021, 17:06 WIB
Mahfud MD, Gelar Konferensi pers terkait UU ITE Mahfud MD bahas soal pasal karet dan kriminalisasi yang mungkin terjadi.
Mahfud MD, Gelar Konferensi pers terkait UU ITE Mahfud MD bahas soal pasal karet dan kriminalisasi yang mungkin terjadi. /

PR INDRAMAYU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar Konferensi Pers terkait Undang-Undang ITE (UU ITE).

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 11 Juni 2021, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal youtube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud MD mengaskan bahwa UU ITE harus ada dan sangatlah penting, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sejak tahun 2008.

Baca Juga: Selangkah Lebih Dekat, Billy Syahputra Sudah Datangi Rumah Ibu Mahalini Indonesian Idol

Tanpa adanya UU ITE, dapat mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa dalam kegiatan digital elektronik yang pada saat itu agak liar, dan dibiarkan.

“Masalah yang timbul di lapangan jadinya munculnya pasal karet, sesuatu kasus yang kadang dikatakan pidana,kadang tidak,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan bahwa masyarakat menilai pasal karet menimbulkan kriminalisasi, seseorang yang tidak terkena masalah bisa dijerat UU ITE.

Baca Juga: Prediksi Ghana vs Pantai Gading di Laga Persahabatan, Wilfried Zaha Diragukan Tampil Bela Tim Tamu

Maka dari itu, pada tanggal 15 Februari, Presiden RI Jokowi berpidato secara terbuka kepada masyarakat agar dilakukan kajian ulang mengenai UU ITE.

Kajian ulang tersebut yang pertama harus ada pedoman implementatif, agar tidak dimain-mainkan seperti karet.

Yang kedua supaya dikaji substansinya, karena dinilai kurang tepat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 12 Juni 2021, Aries Fokus Urusan Pekerjaan, Gemini Sebaiknya Hindari Bergosip!

“Maka, Menko Polhukam membentuk tim, yang dipimpin oleh deputi 3 Sugeng Purnomo yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya UU ITE tidak akan dicabut,” ujar Mahfud MD.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukannya Forum Group Disscussion (FGD) yang diikuti kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis, baik perorangan maupun organisasi.

Dari hasil diskusi tersebut tidak ada pencabutan, melainkan dua produk untuk memenuhi arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Penjelasan Terkait Nexus oleh Miss Minutes Menghubungkan Loki dengan WandaVision

Pertama, adanya surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang isinya berupa pedoman implementasi.

Kedua, akan dilakukan revisi terbatas yanf sifatnya substantif.

Misalnya masalah kesusilaan yang disebut di Pasal 27 ayat 1, ditegaskan bahwa pelaku dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan yang mana seseorang memiliki niat menyebar luaskan untuk diketahui oleh umum.

Baca Juga: Satu Pekan Ditinggal Sang Ayah, Oki Setiana Dewi Akui Masih Tak Kuasa Tatap Potret Ayahnya

“Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, melainkan yang menyebarkan,” kata Mahfud MD.

“Kalau orang cuma bicara mesum, terus saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa, apakah dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada undang-undangnya sendirinya, misalnya UU Pornografi,” sambungnya.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x