Mahfud MD Buka-bukaan Soal Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Beri Usulan

- 16 Februari 2021, 12:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri), Wakil Ketum Partai Gelora Fahri hamzah.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri), Wakil Ketum Partai Gelora Fahri hamzah. /Kolase/ Instagram.com/@mohmahfudmd/@Fahrihamzah

PR INDRAMAYU – Politisi Tanah Air Fahri Hamzah menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD di Twitter terkait isu revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait cuitan Mahfud MD di Twitter ihwal isu revisi UU ITE, Fahri Hamzah menanggapinya dengan memberikan sebuah usulan.

Dalam usulannya terkait cuitan Mahfud MD di Twitter tersebut, Fahri Hamzah menyinggung tentang UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ungkap Kemungkinan Revisi UU ITE, Presiden Jokowi: Kita Jaga Ruang Digital Indonesia

Sebelumnya cuitan Mahfud MD adalah terkait rencana pemerintah membicarakan inisiatif terkait revisi UU ITE.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tulis Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dalam cuitan @mohmahfudmd pada 15 Februari 2021.

Pria 63 tahun tersebut membuka kemungkinan merevisi UU tersebut jika peraturan itu dianggap tidak baik oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Tokoh Tionghoa: Diakui Dunia, Berkontribusi Nyata Disebut Radikal?

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” tulisnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x