PR INDRAMAYU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar Konferensi Pers terkait Undang-Undang ITE (UU ITE).
Konferensi Pers tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 11 Juni 2021, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal youtube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud MD mengaskan bahwa UU ITE harus ada dan sangatlah penting, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sejak tahun 2008.
Baca Juga: Selangkah Lebih Dekat, Billy Syahputra Sudah Datangi Rumah Ibu Mahalini Indonesian Idol
Tanpa adanya UU ITE, dapat mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa dalam kegiatan digital elektronik yang pada saat itu agak liar, dan dibiarkan.
“Masalah yang timbul di lapangan jadinya munculnya pasal karet, sesuatu kasus yang kadang dikatakan pidana,kadang tidak,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa masyarakat menilai pasal karet menimbulkan kriminalisasi, seseorang yang tidak terkena masalah bisa dijerat UU ITE.
Baca Juga: Prediksi Ghana vs Pantai Gading di Laga Persahabatan, Wilfried Zaha Diragukan Tampil Bela Tim Tamu
Maka dari itu, pada tanggal 15 Februari, Presiden RI Jokowi berpidato secara terbuka kepada masyarakat agar dilakukan kajian ulang mengenai UU ITE.