PR INDRAMAYU - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) Fahri Hamzah mengaku memiliki beberapa masukan terkait polemik yang terjadi pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mantan politisi PKS ini bahkan menyebutkannya sebagai ketidakpastian hukum.
Ucapannya itu terlontar setelah pemerintah nampak tengah sibuk mengubah sikapnya soal UU ITE.
Meskipun seperti itu dia mengaku mengakpresiasi langkah yang diambil itu.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan perintahnya.
Arahan itu berupa terbitnya surat edaran bernomor SE/2/II/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif pada 19 Februari 2021.
Lalu diikuti dengan langkah pemerintah yang secara resmi membentuk Tim Kajian UU ITE.