Wajib Tahu! Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

- 23 Maret 2021, 19:30 WIB
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.*
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.* //Pixabay/TheOtherKev/

PR INDRAMAYU - Kepolisian Republik Indonesia meresmikan electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, pada Rabu, 23 Maret 2021.

Untuk sementara ini 12 wilayah di Indonesia sudah menerapkan sistem tilang elektronik termasuk Jawa Barat dengan 21 titik.

Sanksi pindana hingga denda akan diberikan bagi setiap pelanggar jika kedapatan melanggar peraturan saat melanggar lalu lintas di jalan.

Baca Juga: Negara Barat Jatuhkan Sanksi Terhadap China atas Pelanggaran HAM Pada Muslim Uighur di Xinjiang

Polisi akan memberikan sansi tersebut kepada siapa pun tanpa terkecuali. Hal itu lantaran yang bekerja bukan lagi manusia melainkan robot atau mesin.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus, mau nopol apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya," sebut Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono

"Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita," katanya menambhakan dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari NTMC Polri.

Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Arab Saudi di Bidang Jaminan Produk Halal

Berikut rincian biaya dan sanksi pidana yang akan diberikan kepada setiap pelanggar yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PikiranRakyat.com dan laman resmi Polri:

Aturan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Baca Juga: Profesor Australia Katrina Schmid: Melihat Warna saat Mata Terpejam Adalah Normal

Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Sesuai Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Jawa Barat Pasang Kamera Tilang Elektronik di 21 Titik

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat NTMC Polri Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x