3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone/ponsel
Sesuai pasal 283 setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang menganggu konsentrasi di jalan akan mendapat hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000
4. Melanggar batas kecepatan
Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Bali United, Robert Alberts Ungkap Kondisi Anak Asuhnya
Sesuai Pasal 287 ayat 5, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Berdasarkan Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/palsu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Berkendara melawan arus
Sesuai Pasal 287 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas akan mendapatkan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Menerobos lampu merah
Pasal 287 ayat 1 menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kini Lebih Praktis dengan Pilih Jadwal dan Lokasi, Simak Carannya!
8. Tidak menggunakan helm
Sesuai Pasal 291 ayat 1 menyatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
Berdasarkan pasal 106 ayat 9 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.