Wajib Tahu! Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

- 23 Maret 2021, 19:30 WIB
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.*
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.* //Pixabay/TheOtherKev/

Baca Juga: Ditanya Nagita Slavina Soal Pernikahan, Aurel Hermansyah: Tuh kan Pertanyaannya Ya Allah

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Pasal 293 ayat 2 menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. ***

 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat NTMC Polri Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah