Hati-hati Bagi Pengguna Motor! Mulai 23 Maret 2021 Polri Resmi Menerapkan Tilang Elektronik di Indonesia

- 19 Maret 2021, 08:37 WIB
Polisi memulai menerapkan inovasi baru yaitu dengan memberlakukan tilang eloktronik untuk mengawasi pengendara.*
Polisi memulai menerapkan inovasi baru yaitu dengan memberlakukan tilang eloktronik untuk mengawasi pengendara.* /Korlantas Polri

PR INDRAMAYU – Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan inovasi terbaru dalam hal pengawasan pelanggaran kejahatan di jalanan.

Pengawasan itu melalui media kamera yang akan digunakan untuk melakukan penilangan elektronik yang nantinya kamera tersebut akan dipasangkan di beberapa sudut jalanan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, uji coba tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) ini awalnya akan dilakukan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anak Terkena TBC? Ini 4 Prinsip yang Harus Dilakukan Menurut Dokter Spesialis Anak

“ETLE portable ini kita masih taraf uji coba. Bentuknya bisa helmet cam, dash cam, dan bisa body cam," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kita berharap ini kemudian bisa langsung terhubung dengan database ranmor (kendaraan bermotor) dan juga terhubung dengan TMC,” ujarnya menambahkan. 

Nantinya hasil dari rekaman yang ada di kamera tilang elektronik akan menjadi bahan evaluasi dan alat bukti penindakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan di jalan.

Baca Juga: Hadapi Era Revolusi 4.0, Mensos Risma Sebut Tiga Strategi untuk Hasilkan SDM Profesional Pekerja Sosial

Kepolisian Republik Indonesia juga menyatakan bahwa penggunaan kamera tilang elektronik yang akan diterapkan secara nasional nantinya dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku tindak kejahatan di jalanan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x