PR INDRAMAYU – Negara-negara Barat telah memberikan perhatiannya kepada pelanggaran hak sasi manusia yang menimpa Muslim Uighur di barat laut China dengan memberikan sanksi kepada para pejabat China.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Reuters, negara Barat seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pejabat China pada Senin, 22 Maret 2021.
Dijatuhkannya sanksi ini mengingat perlakuan para pejabat China yang menurut Amerika Serikat telah melakukan genosida di Xinjiang.
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kini Lebih Praktis dengan Pilih Jadwal dan Lokasi, Simak Carannya!
Tindakan Barat tersebut terkoordinasi di bawah presiden AS terpilih, Joe Biden.
Pemerintah Barat melakukan hal ini sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban Beijing atas penahanan massa yang terjadi di Xinjiang.
Namun atas segala tuduhan tersebut, China menyangkalnya dan menyerang balik dengan memberikan tindakan hukuman terhadap Uni Eropa yang tampaknya lebih luas.
Baca Juga: Ditanya Nagita Slavina Soal Pernikahan, Aurel Hermansyah: Tuh kan Pertanyaannya Ya Allah
Hukuman ini adalah dengan melarang negara-negara Barat termasuk anggota parlemen Eropa, diplomat, lembaga dan keluarga, melakukan bisnis dan berdagang dengan China.