Cek Fakta: Kementerian Agama Larang Penggunaan Bahasa Arab di Indonesia

- 2 Maret 2021, 18:00 WIB
Kabar adanya SK Menag tentang larangan penggunaan bahasa Arab dan SKB 3 Menteri tentang larangan jilbab adalah hoaks.
Kabar adanya SK Menag tentang larangan penggunaan bahasa Arab dan SKB 3 Menteri tentang larangan jilbab adalah hoaks. /sciencespo.fr

PR INDRAMAYU – Belum lama ini kabar pelarangan Bahasa Arab di Indonesia tersebar di media sosial dan membuat heboh masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, unggahan narasi di media sosial yang diketahui pada Februari 2021 itu mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) disebut-sebut melarang adanya penggunaan Bahasa Arab di Indonesia.

“Setelah SKB3 Menteri larang jilbab sekarang muncul SK MENAG larang Bahasa Arab, Negeri sedang digiring kearah sekuler dan komonis”

Surat Keputusan Menteri Agama seperti yang termuat dalam unggahan media sosial tersebut menggiring Indonesia menjadi negara sekuler dan komunis.

Faktanya, kabar Surat Keputusan Menteri Agama larang penggunaan Bahasa Arab tersebut adalah hoaks atau berita palsu.

Dikenal dengan mayoritas penduduk Islam, di Indonesia Bahasa Arab diajarkan secara luas baik di sekolah, universitas, kegiatan agama, pengajian dan lainnya.

Bahasa Arab juga di gunakan oleh umat Islam untuk beribadat, terutama sholat.

Tidak ada satu pun pemberitaan di media Indonesia tentang adanya Surat Keputusan Menteri Agama terkait larangan bahasa Arab tersebut.

Diketahui sebelumnya pemerintah memang telah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x