Sambut Pilkada 2020, Anggota DPR Imbau Jalankan Protokol Covid-19 Secara Ketat

8 Oktober 2020, 18:36 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.* /Instagram.com/kpu_ri

PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berbeda dari pemilu biasanya. Di tahun ini, penyelenggaraan Pilkada bersamaan dengan merebaknya pandemi Covid-19 atau virus corona.

Pilkada serentak tahun ini akan turut menentukan 270 kepala daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya adalah Pilkada ini memilih 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 wali kota.

Kontroversi datang dari penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini. Penolakan hadir dari berbagai elemen masyarakat seperti organisasi keagamaan, akademisi, maupun tokoh nasional.

Baca Juga: Nilai DPR Wakili Rakyat dalam Pengesahan UU Ciptaker, Airlangga Sebut Enggan Dengar 'Dalang' Pedemo 

Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta Pilkada 2020 ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir.

Meskipun menuai banyak penolakan, DPR RI mengimbau agar protokol Covid-19 dapat dijalankan secara ketat dalam rangka menyambut Pilkada serentak ini.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI @dpr_ri, Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin, menyatakan bahwa penanganan Covid-19 harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Ciptaker di Harmoni Jakarta Pusat Dibubarkan Paksa, Polisi: Anda Sudah Anarki

Terkait pandemi Covid-19 yang masih belum juga berakhir, penanganannya harus sebaik mungkin mengingat Pilkada serentak tahun ini diadakan di masa pandemi.

Kesadaran kolektif perlu digelorakan kepada para calon kepala daerah. Hal ini penting untuk disadari mereka agar para calon kepala daerah tersebut memiliki semangat gotong-royong dalam menghadapi pandemi ini bersama-sama.

Sifat dan semangat gotong-royong tersebut dapat dipraktikkan dalam berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menjadi pelopor dalam mengampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat luas. Tentu protokol kesehatan tersebut perlu untuk dipraktikkan dengan baik dan benar.

Baca Juga: Sebut Demo Penolakan UU Ciptaker Dimobilisasi, Airlangga Hartarto: Kita Tahu Siapa Sponsornya

“Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas, yang dikenakan kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak 2020, kalau perlu hingga didiskualifikasi,” ujar Azis Syamsuddin di akun Instagram @dpr_ri.

Berkenaan dengan pelaksanaan protokol kesehatan, rambu-rambu tersebut perlu dijalankan secara ketat. Hal ini mengingat pentingnya keselamatan masyarakat selama Pilkada tersebut.

Menurut Anggota Komisi DPR RI, Agung Budi Santoso, salah satu rambu yang perlu dipahami adalah hendaknya tidak menjalankan aktivitas yang dapat mengumpulkan massa selama kampanye berlangsung.

Baca Juga: Soal Insiden Mikrofon Mati saat Pengesahan RUU Ciptaker, Sekjen DPR RI Beri Penjelasan

Contohnya adalah pertunjukkan dangdut, pengumpulan massa di lapangan selama kampanye terbuka, dan sebagainya. Aktivitas kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa hendaknya tidak dilakukan.

“Jangan sampai nanti justru Pilkada ini menjadi klaster baru penularan Covid-19. Kami minta jaminan dari Bawaslu untuk tegas. Kalau ditemukan adanya potensi pelanggaran aturan, maka harus tegas dibubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” ujar Agung Budi Santoso di akun Instagram @dpr_ri.***

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Tags

Terkini

Terpopuler