Soal Insiden Mikrofon Mati saat Pengesahan RUU Ciptaker, Sekjen DPR RI Beri Penjelasan

- 8 Oktober 2020, 16:51 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar /DPR RI.

PR INDRAMAYU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan tentang mikrofon mati saat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks UU Ciptaker, DPR RI: Baca Utuh Tiap Pasal yang Dipersoalkan

Dalam konteks tersebut, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya. Mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” kata Indra.

Baca Juga: Sempat Berjalan Kondusif, Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Cirebon Malah Berujung Anarki

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Ia sempat beradu pendapat dengan Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman yang merasa tidak diberikan hak berbicara.

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x