Disamping Adanya SKB, Harapan Wapres di Pilkada 2020 : Netralitas ASN Juga Menjadi Penentu

- 7 Oktober 2020, 11:35 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. /ANTARA//ANTARA

PR INDRAMAYU - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi faktor penentu bagi kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Ma'ruf Amin, Rabu 7 Oktober 2020.

Pilkada merupakan mandat konstitusi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politiknya secara demokratis.

Baca Juga: Berikut Spesifikasi Audi Lini Baru, Tampilan Sayap Belakang Tetap Menjadi Andalan

Oleh karena itu, Ma'ruf meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, berintegritas dan netral.

"Kesakralan prosesi demokratis pilkada, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraannya, harus kita jaga agar tidak dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri," tuturnya.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Ma'ruf, telah disebutkan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.

Baca Juga: Miliki Bahan Tahan Lama dan Ringan, Kayu Transparan Bakal Dijadikan Kaca Fleksibel Smartphone

Sehingga, lanjutnya, netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.

Wapres juga berharap pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah.

"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," tuturnya.

Baca Juga: Pedoman Vaksin Terbaru Covid-19 Diragukan, Gedung Putih AS Ingin Tidak Ada Vaksin Sebelum Pilpres

Dalam acara Kampanye Virtual tersebut juga dilakukan Deklarasi Netralitas ASN dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020.

Deklarasi tersebut berisi empat poin komitmen yang harus dilakukan seluruh ASN selama pelaksanaan tahapan Pilkada.

Komitmen tersebut yaitu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan masyarakat, tidak memihak kepada paslon tertentu.

Baca Juga: Perihal Jam Kerja dan Lembur UU Ciptaker, Ida Fauziah: Ayo Kita Dialog

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x