PR INDRAMAYU- Setelah satu minggu tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran ini terjadi di empat daerah yakni kota Pangandaran, kota Bandung, kota Indramayu, dan kota Depok.
"Empat daerah tersebut ada di daerah Pangandaran, Bandung, Depok, Indramayu," kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah di Bandung pada Minggu, 4 Oktober 2020.
Baca Juga: Tercatat Ada Dua Masalah Utama pada Pengembangan Industri Garam, Jokowi: dari Dulu Begitu Terus
Pelanggaran itu rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang.
Hal itu juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan, Sri Mulyani: Mengembalikan Kesejahteraan
"Ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang, oleh pengawasan tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan," kata Abdullah.