PR INDRAMAYU - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia.
Tak mungkin nihil dari keriuhan, daerah ibu kota pun diwarnai massa yang turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan pada DPR RI dan pemerintah.
Namun sayang, beberapa aksi yang dimulai dengan tertib justru berujung ricuh.
Baca Juga: Sebut Demo Penolakan UU Ciptaker Dimobilisasi, Airlangga Hartarto: Kita Tahu Siapa Sponsornya
Kamis, 8 Oktober 2020, aparat Kepolisian melakukan pembubaran paksa terhadap massa aksi di kawasan Harmoni Jakarta Pusat (Jakpus).
“Anda sudah anarki, kami akan bubarkan secara paksa. Anda tidak mau diajak komunikasi dengan baik,” kata aparat Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat, dengan menggunakan pengeras suara.
Water canon dan gas air mata disiapkan untuk membubarkan massa aksi yang terdiri dari enam elemen buruh, mahasiswa, dan juga pelajar sekolah menengah kejuruan.
Baca Juga: Soal Insiden Mikrofon Mati saat Pengesahan RUU Ciptaker, Sekjen DPR RI Beri Penjelasan
Aksi lempar batu sudah dilakukan oleh para peserta aksi demonstrasi. Di sisi lain, aparat kepolisian masih melakukan hadangan terhadap peserta aksi.