Terbitkan Telegram, Kapolri Arahkan Jajarannya untuk Antisipasi Aksi Demo Buruh Tolak UU Ciptaker

6 Oktober 2020, 17:43 WIB
Aksi demo pekerja: Kapolri akhirnya terbitkan telegram untuk mengarahkan jajaran agar mengantisipasi aksi demo buruh yang menolak UU Cipta Kerja. /pikiran rakyat/

PR INDRAMAYU - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi instruksi kepada jajarannya agar mengantisipasi aksi demo serta mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 oleh buruh terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja yang kini sudah menjadi Undang-undang.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com. Per tanggal 2 Oktober 2020 dari Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

Argo menuturkan keluarnya surat telegram ini demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rupiah Unggul Terhadap Mata Uang Asia Lainnya hingga Buat Dolar AS Terpental Jauh

Seperti kondisi sekarang ini, keselamatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Selanjutnya Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.

Dia melanjutkan, tetapi di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, kegiatan yang memicu keramaian massa sangat berpotensi mengakibatkan kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 10 Pelaku Pembobolan Rekening Bank dengan Modus OTP di Sumsel

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Argo.

Didalam telegram itu menyebutkan bahwa adanya isu aksi demo dan mogok kerja serta penolakan elemen buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang nantinya berdampak terhadap ekonomi, kesehatan, hukum, tatanan masyarakat, dan moral.

Kapolri mengarahkan kepada jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah, yakni melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya aksi demo serta mogok kerja yang akan berpotensi memicu aksi anarkis serta konflik sosial di masing-masing wilayah.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Ciptaker Jadi UU dalam Rapat Paripurna, Supratman Andi: Terdiri Atas 15 Bab

Dilakukannya pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis serta menjamin keamanan dari pihak-pihak yang mencoba mengancam atau memprovokasi buruh untuk ikut aksi demo dan mogok kerja.

Dalam hal ini sebagai langkah mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi demo kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran Covid-19.

Melaksanakan patroli siber pada media sosial dan manejemen media mengenai pembangunan opini publik, serta melaksanakan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Baca Juga: Bogor Siap Jadi Tempat Uji Coba Vaksin Covid-19 Baru, Bima Arya Penuhi Kesiapan Protokol Kesehatan

Secara tegas memberikan arahan kepada jajarannya agar tidak memberikan izin aksi demo dan kegiatan pemicu keramaian massa.

Mengupayakan hal tersebut dilakukannya di hulu serta melakukan pengamanan secara terbuka maupun tertutup.

Menerapkan penegakan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan. Tidak melakukan pencegatan di dalam tol karena bisa berimbas penutupan jalan tol.

Baca Juga: Tradisi Adat Jawa, Warga Indramayu Buat Kue Cimplo Sebagai Bentuk Syukur di Bulan Safar

Merencanakan pengamanan dengan tetap berpedoman pada Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Seluruh jajaran Polri di masing-masing wilayah untuk diminta terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler