DPR RI Setujui RUU Ciptaker Jadi UU dalam Rapat Paripurna, Supratman Andi: Terdiri Atas 15 Bab

- 6 Oktober 2020, 17:04 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas: DPR RI menyetujui RUU Ciptaker menjadi Uu dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Baleg DPR Ri ungkap hasil rapatnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas: DPR RI menyetujui RUU Ciptaker menjadi Uu dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Baleg DPR Ri ungkap hasil rapatnya. /Facebook/Supratman Andi Agtas

PR INDRAMAYU - DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-undang. 

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020.

Seluruh anggota DPR RI yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju terhadap RUU Ciptaker menjadi Undang-undang, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara.

Baca Juga: KSPI Tolak Omnibus Law dan Wacana Upah per Jam: Said Iqbal: Sangat Merugikan Buruh

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat mengenai RUU tersebut.

Ada enam fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan (Fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi Undang-undang (Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS).

Selanjutnya, pemerintah memberikan pendapatnya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum pengambilan keputusan.

Baca Juga: Rupiah Unggul Terhadap Mata Uang Asia Lainnya hingga Buat Dolar AS Terpental Jauh

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus atau Tim Penyusun (Timus/Timsin).

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x