Segera Diresmikan Jadi Undang-undang, RUU Cipta Kerja Disetujui 7 Fraksi

- 4 Oktober 2020, 14:20 WIB
Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dilanjutkan di Rapat Paripurna
Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dilanjutkan di Rapat Paripurna /ANTARA FOTO - Akbar Nugroho/

PR INDRAMAYU - Pada rapat paripurna 8 Oktober 2020 mendatang, RUU Cipta Kerja akan disahkan menjadi undang-undang yang disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg).

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Panja Baleg Willy Aditya mengatakan, bahwa RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh presiden dan merupakan RUU prioritas tahun 2020 dalam program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Curug di Bogor yang Dapat Melepas Penat di Akhir Pekan

Baleg membahas RUU tersebut dengan membentuk panja RUU Cipta Kerja.

Willy mengatakan, sejak tanggal 14 April 2020, panja tersebut telah membahas RUU Cipta Kerja dengan pemerintah.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang," ujar Willy.

Baca Juga: Kasus Tanpa Gejala Covid-19 Ternyata Bisa Timbulkan Dampak Lebih Serius, Ini Penjelasannya Kata Ahli

Ada tujuh dari sembilan fraksi menyetujui keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat II rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x