Tak Cukup Dicabut, Roy Suryo Sarankan Jokowi Pecat Pengusul Perpres Miras

2 Maret 2021, 19:30 WIB
Roy Suryo sarankan Presiden Jokowi memecat pengusul Perpres miras. /Instagram/@krmtroysuryo2.

PR INDRAMAYU - Mantan Anggota DPR/MPR RI 2009-2014 Roy Suryo meminta Presiden RI untuk segera memecat orang-orang yang telah mengusulkan terbitnya Perpres No 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang baru saja dicabut.

Perpres ini terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras mengandung alkohol.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySuryo2 pada Selasa, 2 Maret 2021, mantan Menpora ini mengatakan meskipun hanya sebentar, dampaknya cukup besar bagi kondisi politik Indonesia saat itu.

Baca Juga: Bupati Garut Serahkan SK PPPK untuk Ribuan Tenaga Honorer Sebagai Pengimplikasian Program Sejuta Guru

Roy Suryo juga menyarankan untuk memecat pengusul Perpres miras tersebut.

"Demi kewibawaan dan kehormatan RI-1 (Presiden Jokowi), seharusnya tidak hanya cukup mencabut Perpres No 10/2021 yang sangat amoral tersebut, tetapi presiden harus memecat pihak-pihak (BKPM?)," ujarnya.

Tak hanya pihak pengusul, dosen dan konsultan multimedia di ISI dan UGM ini menambahkan para buzzer-buzzer juga harus turut diamankan.

Baca Juga: Ada Anggur Merah dan Jambu Biji, Simak 6 Buah Berikut yang Bisa Cegah Stroke

Alasannya karena dia menilai kehadiran para buzzer di Tanah Air semakin memperkeruh suasana setelah terbitnya Perpres miras tersebut.

"Termasuk menindak buzzer yang sudah membuat gaduh masyarakat dengan postingan-postingan ngawur," ujarnya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 221, Presiden Jokowi baru saja mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal dalam hal industri minuman keras.

Baca Juga: Cek Fakta: Kementerian Agama Larang Penggunaan Bahasa Arab di Indonesia

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam hal industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Menurutnya, pencabutan Perpres tersebut lahir berkat usulan dari berbagai pihak.

Pihak-pihak itu diantaranya seperti ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, NU, dan Muhammadiyah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Golden Globes Awards 2021 dari The Grown hingga The Queen’s Gambit

Kemudian ada ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah yang ada di Indonesia.

Sebelum pencabutan Perpres, pemerintah secara resmi memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka.

Perpres ini juga mengatur daerah mana saja yang diizinkan untuk membuka industri miras.

Baca Juga: Ada Jamur dan Kentang Panggang, Ternyata 5 Makanan Ini Bisa Melelehkan Lemak Perut

Terdapat pada Lampiran III dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Wilayah itu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan syarat memperhatikan budaya dan kearifan setempat. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @KRMTRoySuryo2

Tags

Terkini

Terpopuler