INDRAMAYUHITS – Umat Islam dengan kondisi tertentu yang dibolehkan syariat, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Namun, Islam menganjurkan untuk menggantinya dengan membayar denda pengganti yang dalama Bahasa agama disebut fidyah atau kafarat.
Bagi umat Islam yang memenuhi syarat dan belum membayar fidyah pengganti puasa Ramadan diharapkan segera menunaikannya.
Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Pesantren Lirboyo berjudul Hukum Membayar Fidyah Puasa Menggunakan Uang Tunai yang publish 7 Juni 2020 disampaikan bahwa orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain yang tergolong orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.
Bahkan yang bersangkutan tidak diharuskan untuk meng-qodho puasanya di lain waktu setelah bulan Ramadan.
Namun, sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah/kafarat (denda) yang dalam fiqih disebut sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan.
Baca Juga: Berikut Ini Lima Manfaat Tidur Menyamping, Nomor Tiga Diyakini Tak Ada yang Menyangka
Tentu dalam konteks Indonesia makanan pokok di antaranya adalah beras. Jika 1 bulan penuh, maka wajib membayar fidyah 21 kilogram beras untuk mereka yang berhak menerimanya, termasuk fakir miskin.
Lalu pertanyaannya, bolehkah mengeluarkan fidyah menggunakan uang tunai?