Inilah Ketentuan Puasa Rajab dan Keutamaanya

- 1 Februari 2022, 21:43 WIB
Berikut keutamaan bulan rajab yang dianggap istimewa dan dianjurkan untuk berpuasa
Berikut keutamaan bulan rajab yang dianggap istimewa dan dianjurkan untuk berpuasa /Instagram @_ruangqolbu_

INDRAMAYUHITS - Saat bulan rajab sudah masuk ada beberapa amalan sunah yang dilakukan atau dikerjakan, diantaranya puasa.

Menurut kalender hijriah bahwa tanggal 2 Februari 2022 itu sudah masuk bulan rajab, bulan rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan.

Salah satu amalan yang disunnahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa. Menurut Imam al-Ghazali (w. 1111 M), kesunnahan berpuasa lebih ditekankan pada hari-hari yang memiliki kemuliaan.

Baca Juga: Masuk Bulan Rajab, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan agar Hidup Berkah dan Diberikan Rezeki yang Berlimpah

Momen memperoleh kemuliaan tersebut adakalanya dalam setiap tahun, setiap bulan, ataupun setiap minggu. Dalam kategori tahunan terdapat pada bulan Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya’ban (Imam al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, h. 431). Seperti dilansir Indramayu Hits dari laman nu.or.id.

Pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari saja. Tidak boleh selama satu bulan penuh. Sebagian sahabat Nabi, lanjut al-Ghazali, memakruhkan puasa Rajab selama satu bulan penuh karena dianggap menyerupai puasa bulan Ramahan.

Sebagai saran, puasa Rajab baiknya dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, h. 432).

Baca Juga: PBNU Beri Ultimatum 24 Jam untuk Admin Twitter @nahdlatululama, Jika Tidak 'Menyerah' Ini Konsekuensinya

Adapun dalil puasa Rajab merupakan dasar anjuran pada empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, h. 54) adalah sabda Nabi berkut:

Halaman:

Editor: Abdul Barih

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x