INDRAMAYUHITS – Setiap orang memiliki karakter dan latar belakang berbeda, termasuk cara mendapatkan uang atau mencari nafkah.
Dalam kehidupan sosial bermasyarakat, tentu banyak orang yang sering berinteraksi dengan siapa saja, tanpa pandang bulu.
Dalam interaksi itu, juga sering berinteraksi, termasuk dengan mereka, baik diketahui maupun tidak diketahui, yang mendapatkan hartanya dari jalan yang haram.
Misalnya didapatkan dari hasil aktivitas riba, korupsi di lembaga pemerintah, menipu sana-sini, mencurangi dalam aktivitas jual beli, dan sumber yang dilarang (haram) agama lainnya.
Terkadang dalam berinteraksi sosial, pada saat-saat kondisi tertentu transaksi yang demikian ini tidak dapat dihindari oleh masyarakat.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya bertransaksi dengan mereka yang hartanya kebanyakan didapat dari cara haram?
Dilansir dari laman resmi Pesantren Lirboyo dalam kolom konsultasi dijelaskan bahwa Syekh Abdurrahman Ibn Muhammad Ba’alawiy menjelaskan dengan rinci kasus seperti itu dalam kitab Bughyatul Mustarsyidiin halaman 621 cetakan Al Haramain berikut ini:
(مسألة ب ك) مَذْهَبُ الشَّفِعِي كَالْجُمْهُوْرِ جَوَازُ مُعَامَلَةِ مَنْ كَانَ اَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ كَالْمُتَعَامِلِيْنَ بِالِّربَا