Menurut madzhab tersebut hanya empat macam makanan itulah yang dalilnya jelas, sehingga dijadikan patokan harga.
Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan Empat Publik Figur Diperiksa, Dua Lainnya Menyusul
Maka wajar dalam madzhab ini tidak mematok pada makanan pokok di daerah setempat. (Ad-Dur al-Mukhtar, II/364). ***