c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
d. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
Baca Juga: Kebijakan Anies Baswedan Selalu Salah di Mata PDIP Singgung Sindiran yang Lumrah
e. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.***