Nadiem Makarim: Zona Hijau Boleh KBM Tatap Muka, Namun Sifatnya Tidak Wajib

- 11 September 2020, 16:56 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memberikan bantuan kuota gratis.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memberikan bantuan kuota gratis. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

PR INDRAMAYU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan zona hijau di tengah pandemi Corona atau Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan larangannya untuk sekolah tatap muka
di zona merah dan oranye.

"Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)," kata Nadiem di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye, sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Baca Juga: NASA Rilis Gambar Kosmos Terbaru, Belum Terlihat Sebelumnya Oleh Mata Manusia

Nadiem menjelaskan, prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tetap
dilakukan secara bertingkat. Salah satunya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya.

Pemda, kantor, dan juga kanwil Kemenag serta sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

"Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," ujarnya.

Baca Juga: Merugi Hingga 11 Triiliun Dinilai Kinerja Ahok, Begini Penjelasan Dirut Keuangan PT Pertamina

Nadiem juga menekankan, meskipun daerah status zona hijau atau kuning, serta pemda memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orangtua. Maka itu, jika orangtua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

"Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," tuturnya.

Menurutnya, dengan tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning maka revisi SKB Empat Menteri
dilakukan secara bersamaan. Hal ini merujuk pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko
kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Baca Juga: Dikomentari Netizen Atas Sikapnya di Instagram Nella Kharisma, Inul: Sudah Kenyang, Bodo Amat..

Sementara itu, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Selain itu, untuk pembelajaran praktik di SMK maka diizinkan di semua zona. Namun, dengan syarat wajib protokol
kesehatan yang ketat.

Maka itu, evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota,
bersama kepala satuan pendidikan diimbau agar terus aktif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Soal PSBB Jakarta, 'Harus Pintar Injak Rem dan Gas'

"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah
berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x