Orang Tua Wajib Tahu! Ternyata ada Penambahan Aturan Terkait KBM Selama PSBB

- 14 September 2020, 17:10 WIB
ILUSTRASI sekolah.*
ILUSTRASI sekolah.* /ANTARA

PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan.

Dalam hal ini otomatis akan berdampak juga pada kegiatan belajar mengajar (KBM) dan menjadi salah satu aturan yang harus ditaati selama masa PSBB.

Ada dua poin yang ditekankan dalam kebijakan itu, yakni melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Cegah Hoaks Merajalela, Kini Google Ubah Mesin Pencariannya

Kedua mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Hal itu mengacu pada pasal 8 ayat 1 Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber Hanya Berjarak 300 Meter dengan TKP, Saksi Sebut Pelaku Gila

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Dua poin yang terdapat dalam poin d dan e yang terdapat di dalam pasal 8 ini ditambah, dari yang sebelumnya hanya berisikan 3 butir pengaturan saja.

“Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah,” tulis Pergub tersebut seperti dikutip RRI, Senin (14 September 2020).

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x