Berani Selewengkan Dana BOS, Siap-siap Pelaku Terima Hukuman Mati

- 11 September 2020, 08:20 WIB
Dana BOS Ilustrasi
Dana BOS Ilustrasi /

PR INDRAMAYU - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina, Jumat (11 September 2020).

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan tak Punya Malu, Ruhut Sitompul Geram Hingga Intruksikan Melempar Handuk Putih

Dia berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. 

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," jelasnya.

Baca Juga: Tank Lahap 1 Gerobak dan 4 Motor Sekaligus, Kodam Siliwangi Cekatan Siap Ganti Rugi

Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x