11 Sektor Wajib Tutup saat PSBB DKI Jakarta, Salah satunya Sektor Pendidikan

- 14 September 2020, 13:40 WIB
Iustrasi pendidikan.
Iustrasi pendidikan. /Dok. Pikiran-rakyat.com/

PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai hari ini Senin 14 September 2020 dan akan berakhir hingga 14 hari kedepan.

Ada sejumlah sektor yang dipastikan tutup salah satunya adalah sektor pendidikan. Hal itu diungkapkan Anies
saat menggelar konperesi persnya terkait rencana lanjutan PSSB di Jakarta, kemarin Minggu 13 September 2020.

Dalam keterangannya Anies menyebutkan, pengetatan sendiri mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait
perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: Jakarta Masuk 5 Provinsi Kebal Covid-19 Bahkan Duduki Peringakat 1, Apakah jadi Alasan PSBB Lagi?

Ada sebelas sektor yang berporesi dimasa pengetatan PSSB
lanjutan di DKI Jakarta diantaranya :

1. Kesehatan
2. Bahan Pangan, Makanan, Minuman
3. Eenergi
4. Komunikasi dan Teknologi Komunikasi

5. Kuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotel
8. Kontruksi
9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik yang diterapkan sebagai    objek vital, nasional dan objek tertentu
11. kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Ungkap Motif Penusukan Syekh Ali Jaber, Nerizen Menilai Pelaku Nekat Diduga Ada Yang Bayar Mahal

Tempat Yang Wajib Ditutup :

1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. sarana Olahraga Publik
5. Tempat resepsi pernikahan

Kebijakan larangan di fase PSBB sendiri tidak hanya sektor yang ditutup, namun juga bilamana ada kasus positif Covid-19, saat pelaksanaan PSBB bagi warga di DKI Jakarta, Pemrov juga turut melarangnya untuk menggelar isolasi secara mandiri.

Anies mengatakan, bagi warga yang positif akan akan diisolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Pengakuan Jelas Syekh Ali Jabber terkait Penusukan Dirinya Hingga Lepaskan Pisau 'Patah' Sendiri

“Mulai besok (hari ini, red) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan,” kata Anies dalam konferensi pers, Minggu 13 September 2020.

Larangan isolasi mandiri ditetapkan karena berpotensi menimbulkan klaster rumah. “Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain,” ujar Anies.

Lanjutnya, apabila ada warga yang positif menolak diisolasi, maka akan dijemput paksa. “Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” ujar Anies.***




Editor: Egi Septiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x