Orang Tua Wajib Tahu! Ternyata ada Penambahan Aturan Terkait KBM Selama PSBB

- 14 September 2020, 17:10 WIB
ILUSTRASI sekolah.*
ILUSTRASI sekolah.* /ANTARA

PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan.

Dalam hal ini otomatis akan berdampak juga pada kegiatan belajar mengajar (KBM) dan menjadi salah satu aturan yang harus ditaati selama masa PSBB.

Ada dua poin yang ditekankan dalam kebijakan itu, yakni melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Cegah Hoaks Merajalela, Kini Google Ubah Mesin Pencariannya

Kedua mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Hal itu mengacu pada pasal 8 ayat 1 Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber Hanya Berjarak 300 Meter dengan TKP, Saksi Sebut Pelaku Gila

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Dua poin yang terdapat dalam poin d dan e yang terdapat di dalam pasal 8 ini ditambah, dari yang sebelumnya hanya berisikan 3 butir pengaturan saja.

“Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah,” tulis Pergub tersebut seperti dikutip RRI, Senin (14 September 2020).

Adapun bunyi poin d yang dimaksud yakni, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Tasikmalaya Mengalami Peningkatan Kasus DBD di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara poin e berbunyi, mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Sehingga secara keseluruhan aturan KBM dalam Pergub ini berbunyi:

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 8 

(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: 

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, 4 Agensi K-Pop Umumkan Aktivitas Para Artisnya dari Mulai BTS Hingga Exo

a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan; 

b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; 

c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; 

d. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan 

Baca Juga: Kebijakan Anies Baswedan Selalu Salah di Mata PDIP Singgung Sindiran yang Lumrah

e. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19. 

(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: 

a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan 

b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x