Adapun bunyi poin d yang dimaksud yakni, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
Baca Juga: Tasikmalaya Mengalami Peningkatan Kasus DBD di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara poin e berbunyi, mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
Sehingga secara keseluruhan aturan KBM dalam Pergub ini berbunyi:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, 4 Agensi K-Pop Umumkan Aktivitas Para Artisnya dari Mulai BTS Hingga Exo
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;