Orang Tua Wajib Tahu! Ternyata ada Penambahan Aturan Terkait KBM Selama PSBB

- 14 September 2020, 17:10 WIB
ILUSTRASI sekolah.*
ILUSTRASI sekolah.* /ANTARA

Adapun bunyi poin d yang dimaksud yakni, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Tasikmalaya Mengalami Peningkatan Kasus DBD di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara poin e berbunyi, mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Sehingga secara keseluruhan aturan KBM dalam Pergub ini berbunyi:

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 8 

(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: 

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, 4 Agensi K-Pop Umumkan Aktivitas Para Artisnya dari Mulai BTS Hingga Exo

a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan; 

b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x