PR INDRAMAYU - Kapolda Lampung Irjen, Purwadi Arianto mengungkapkan, bahwa rumah pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber bernama Alfin Andrian (24) hanya berjarak 300 meter dari masjid lokasi penusukan.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, ternyata jarak rumahnya sangat dekat.
"Ia beralamat di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Rumahnya tidak jauh dari masjid tempat kejadian perkara sekitar 300 meter," kata Purwadi, Senin (14 September 2020).
Baca Juga: Tasikmalaya Mengalami Peningkatan Kasus DBD di Tengah Pandemi Covid-19
Diketahui, saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman Syekh Ali Jaber yang terjadi di lapangan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13 September 2020) petang.
Saksi yang dimintai keterangan termasuk orang tua pelaku menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Kendati demikian, aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, 4 Agensi K-Pop Umumkan Aktivitas Para Artisnya dari Mulai BTS Hingga Exo
Polda sudah mendatangkan seorang dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Lampung, untuk memeriksa kejiwaan penikam ulama Syekh Ali Jaber.